Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Pujiharto (49) warga asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik pemilik PT Setumbun Ray Asrikembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (28/2/2018).
Pada persidangan tersebut, terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskanya dari segala tuntutan dan hukuman. Hal itu disebabkan karena dia tidak bermaksud mencemarkan nama baik seperti yang dituduhkan oleh Kusnan pemilik PT Setumbun Ray Asri.
“Dengan segala kerendahan hati, saya meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan melepasakan tuntutan hukuman,” kata Pujiharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erslan Abdillah dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana tersebut. Serta meminta membebaskan biaya perkara kepada negara atas laporan pencemaran nama baik Kusnan.
“Saksi yaitu Kusnan, tidak mengetahui secara langsung kejadian karena saksi tidak sedang berada di tempat. Saksi mengetahui keterangan itu dari Sukar dan Kinomo yang tidak hadir dalam persidangan,” lanjut Pujiharto.
Lebih lanjut, Pujiharto menerangkan nota pembelaan ini diajukan untuk memohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menjatuhkan hukuman pidana. Karena perbuatan ini buka merupakan suatu bentuk kesengajaan untuk membuat orang lain merasa terhina.
“Perbuatan saya bukan suatu bentuk kesengajaan, tetapi akibat saya tidak bisa mengendalikan emosi, makanya saya meminta agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada saya,” terangnya.
Sebab dalam kesepakatan bersama tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan ada fee dari adanya pengerjaan proyek di PT Teknotama Internusa Lingkungan (PT TLI). Proyek itu untuk pembangunan gorong-gorong dan pagar yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu – Tuban.
Setelah terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, tetapi bersikukuh pada tuntutan awal. Dimana terdakwa di tuntut hukuman pidana selama enam bulan pejara lantaran sengaja menyerang kehormatan orang lain.
“Terdakwa bersalah karena menyerang nama baik orang lain, dan saya masih sesuai tuntutan awal,” kata Radityo JPU Kejari Tuban.
Sementara itu, Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, menyampaikan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi telah selesai dilaksanakan. Serta sidang dilanjutkan pada Rabu tanggal 7 Maret 2018 dengan agenda putusan.
“Sidang selanjutnya dengan agenda putusan,” pungkas Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.[hud/col]