Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Entah apa yang ada dibenak CPS (37), seorang pria yang beralamatkan Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pria yang berstatus bekerja sebagai sopir free line tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Tuban lantaran terungkap telah melakukan pencabulan serta penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial AIV yang masih berusia 16 tahun.
Menurut keterangan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR saat press rilis, aksi kejahatan dengan mencabuli anak kandungnya tersebut dilakukan oleh tersangka hingga beberapa kali. Tepatnya saat korban masih duduk di kelas IX SMP sampai korban duduk di kelas X SMK.
"Pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri ketika korban sedang tidur sendirian di dalam kamarnya," kata perwira dengan dua melati di pundaknya tersebut, Kamis (22/2/2018).
Sedangkan untuk penganiayaan fisik dan psikis, tersangka sudah melakukanya sejak korban duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD) sampai beranjak di kelas X SMK. Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan kepada sang istri sebelum pisah ranjang dan cerai.
Lebih lanjut, Kapolres Kelahiran Makasar tersebut menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksinya salam keadaan sadar dan tidak karena pengaruh minuman keras.
"Tersangka memiliki kelainan seksual, karena saat melakukan kejahatan itu dalam keadaan sadar," beber Kapolres.
Masih Kata Kapolres, kebejatan tersangka tersebut terungkap ketika korban minta dijemput kakeknya untuk tinggal bersama ibunya yang sedang sakit di Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Setelah bertemu kakeknya, korban menceritakan apa yang telah dilakukan ayah kandungnya.
"Kakek korban juga curiga, karena tubuh korban berubah seperti orang dewasa," lanjut mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya tersebut.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, kemudian kakek korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPPA Polres Tuban.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah BH warna ungu, sebuah celana dalam wanita warna putih, sebuah baju warna putih hijau dan sebuah kaos dalam singlet warna putih.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal karena tersangka adalah orang tua korban, sedangkan penganiayaan KDRT maksimal 5 tahun.[hud/col]
Pria Ini Tega Aniaya dan Cabuli Darah Dagingnya Hingga Kerkali-kali
5 Comments
1.230x view