Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu orang pelaku pengedaran uang palsu (upal) pecahahan Rp50 ribu.
Pelaku diketahui bernama Shodhiqin Bin Sunjani (23) warga asal Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP. Sutrisno dalam press release menerangkan kronologi mengungkap kasus uang palsu ini, yang bermula dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian dari sebuah pom bensin. Setelah adanya informasi tersebut petugas langsung melakukan penelusuran.
“Setelah didapati identitas pelaku, ternyata pelaku adalah warga Desa Pekuwon, lalu kita geledah rumah pelaku dan kita menemukan uang palsu Rp1.450.000,” ungkap Kapolres Tuban, Kamis (22/2/2018).
Kapolres menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari hasil penjualan sepeda motornya sebesar Rp5,7 juta. Pelaku dalam hal ini juga telah mengedarkan uang palsu tersebut kemana-mana.
“Termasuk dipinjamkam kepada kerabatnya serta dibelikan motor kembali dan dipinjamkan kepada bandar judi,” beber Kapolres.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenanaknan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. [hud/rom]
Pengedar Uang Palsu Berhasil Dicokok Petugas
5 Comments
1.230x view