Reporter: Dhahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal polisi mulai terungkap. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian. Ketiga jenderal itu diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa didahului prosedur verifikasi maupun kepentingan penegakan hukum.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa surat permohonan dari penyidik ataupun lampiran laporan polisi (LP).
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemantauan dan penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas, yakni mendukung kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pemaparan Bareskrim, dugaan penyimpangan itu berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, ketiga tersangka diduga memerintahkan petugas memasukkan beberapa nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS), meskipun belum melewati tahapan verifikasi.
Akibatnya, sejumlah nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa adanya keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasar-berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.
Persoalan tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Sekitar Oktober 2026, muncul dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Dugaan tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” terangnya.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang ahli. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dalam proses hukum selanjutnya, para tersangka dikenakan tiga ketentuan pidana sekaligus.
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.