Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - SR (37) diserahkan ke Mapolsek Bangilan oleh Petugas Perhutani RPH Bate, BKPH Bate, KPH Jatirogo, Minggu siang (11/2/2018) lantaran diduga telah mencuri kayu jati. Tersangka ditangkap ketika sedang memanen jagung di persilan dalam hutan RPH Guwaran, BKPH Bate, oleh petugas hutan yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Bangilan.
Pria asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan itu tidak sendiri, ia melancarkan aksi pencurian dengan lima orang temannya. Polisi saat ini sedang memburu lima temannya itu.
"Kelimanya masuk daftar pencarian orang (DPO), bila sewaktu-waktu dapat ditangkap maka langsung diproses," ujar Wakapolsek Bangilan, IPTU Suharto kepada blokTuban.com, Senin (12/2/2018).
Kelima DPO tersebut lanjut Suharto, antara lain KD, SM, dan MP. Ketiganya beralamat Dusun Suruhan, Desa Sidotentrem. Sedangkan DPO lainnya GN dan PR yang keduanya beralamat Dusun Gayam, Desa Sidotentrem, Bangilan Tuban.
SR diduga mencuri kayu jati milik Perhutani di hutan petak 83.b RPH Bate, BKPH Bate, KPH Jatirogo turut Desa Bate, Kecamtan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ia bersama pelaku lainnya menebang kayu dengan menggunakan alat berupa gergaji.
Dengan aksi tersebut tiga pohon jati yang masih berdiri dan hidup berhasil dirobohkan. Setelah itu dipotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan ukuran berbeda yang saat ini dijadikan barang bukti.
Jika duangkan, tujuh batang kayu jati yang jumlahnya 0,3454 M3 itu ditaksir kisaran Rp801.897,- (Delapan ratus satu ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 (1) hrf b Jo psl 12 hrf b UU. RI. No. 18 thn 2013 ttg P3H," pungkasnya.[rof/ito]