Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Seorang perempuan berinisial SRT, harus menjalani proses hukum karena tidak terima dengan status Facebook yang dibuat oleh mantan pacar, Juli 2017 lalu. Dia melabrak mantan pacar (TJ) dengan membawa senjata tajam, karena tersinggung.

TJ memposting status di akun Facebooknya bertuliskan “Nek kurang k*l*n*n mblandari t**k lak apik”. Sontak, melihat status tersebut membuat SRT tersinggung dan marah tak terkontrol.

Tak terima perlakuan mantan yang melabraknya, TJ pun melaporkan SRT. Kasus itu pun kini telah sampai di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinaikkan di persidangan.

"SRT tersinggung oleh status mantan pacar dan melabrak membawa senjata tajam, kini dia sudah ditahan di Lapas IIB Tuban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Eka Hariadi, Jumat (19/1/2018).

Jaksa menjelaskan, saat akan menodongkan senjata tajam ke mantan pacar, perempuan asal Desa Bancang, Kecamatan Bancar itu langsung dilerai oleh orang tuanya.

Namun, TJ yang tidak terima dengan perlakuan mantan pacarnya yang tak lain adalah tetangga sendiri itu melaporkan ke petugas kepolisian agar diproses hukum.

"Mereka berdua ini juga masih tetangga, SRT dilaporkan oleh TJ karena merasa diancam dengan pisau bergagang," paparnya.

Sesuai agenda jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kasus ini akan disidangkan Minggu depan. "Minggu depan agenda sidang lanjutan, SRT yang sudah ditetapkan terdakwa dituntut tujuh bulan penjara karena  melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," pungkas Eka. [nok/col]