Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kejadian tak terduga datang dari sebuah warung milik Sri, yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu (17/1/2018) malam.
Saat itu petugas kepolisian Polsek Tuban yang sedang patroli dikagetkan adanya teriakan maling dari warung tersebut. Benar saja, petugas yang datang di lokasi mendapati pelaku pencurian diamankan warga.
Pelaku pencurian handhhone itu bernama Khoirul (30), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dia diamankan warga karena mencuri handphone milik Edi Wahidi Alif (32), seorang sopir, warga Kabupaten Sumenep, Madura.
"Awalnya petugas tengah patroli, lalu mendengar teriakan akhirnya langsung mendatangi lokasi. Pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap," kata Kapolsek Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subagyo kepada blokTuban.com.
Usai menangkap pelaku, petugas langsung membawanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab, petugas kerap mendapatkan informasi kehilangan serupa.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah pelaku ini juga berperan atas kejahatan sebelum-sebelumnya atau tidak. Atau mungkin ada jaringan dibalik aksi pelaku ini.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kita masih gali informasinya, yang jelas sudah kita amankan," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [nok/rom]
*Foto ist. pemeriksaan pelaku