Berawal Dari Karaoke, Rumingan Bacok Teman Anaknya

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Perisitiwa pembacokan melibatkan Rumingan (55), warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo dengan Handoko Bin Sarwo (24), warga Desa Karangasem, terjadi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Minggu (14/1/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.

Rumingan (pelaku) tiba-tiba menghampiri Handoko (korban) di sebuah warung di sebelah selatan pelabuhan Semen Gresik. Tak berselang lama cekcok terjadi dan pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah pedang.

Korban pun mengalami luka bacok yang cukup serius pada sekujur tubuhnya, mulai dari kepala, tangan dan bagian kaki. Jari korban juga putus akibat sabetan pedang tersebut.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan, setelah kita periksa sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Hari Poerwanto kepada blokTuban.com

Setelah diselidiki, kasus bermula dari sebuah tempat karaoke melati putih di Kecamatan setempat. Saat itu korban telah bernyanyi dengan Dika yang tak lain adalah anak pelaku, sambil meminum minuman keras.

Entah terjadi masalah apa, Dika melapor pada ayahnya. Rumingan yang merasa tidak terima dengan laporan anaknya langsung mendatangi Handoko di warung dan terjadilah pembacokan.

"Setelah kita gali informasinya, kasus ini bermula dari karaoke. Ada perselisihan antara Handoko dan Dika, lalu ayah Dika ikut campur," pungkasnya.

Saat ini Handoko telah dirawat di ruang IGD RSUD Dr Koesma Tuban, karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.[nok/ito]