Pernah Ditangkap, Produsen Arak Kembali Dicokok Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tim Saber Miras Kecamatan Semanding menangkap seorang pelaku pembuat miras jenis arak di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Rabu (20/12/2017).

Pelaku berinisial STN (Pr, 41) ditangkap karena berproduksi arak dengan jumlah cukup besar. Petugas setidaknya menangkap arak siap edar sekitar 50 liter dan baceman (arak belum jadi) 1.000 liter.

Pelaku juga terbilang cukup nekat, pasalnya sebelumnya sudah pernah ditangkap sekitar tiga bulan lalu. Namun, masih tetap menjalankan usaha haramnya tersebut.

"Kita tangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti, yaitu arak 50 liter dan baceman 1.000 liter," kata Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait temuan tempat produksi arak tersebut. Apakah ada kaitannya dengan karung sebelum atau tidak.

"Kita masih kembangkan, pelaku juga kita mintai keterangan," pungkasnya.

Temuan arak dan juga barang bukti lainnya langsung diangkut oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. [nok/rom]