Reporter; Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas Gabungan Kepolisian Polsek Semanding, Koramil, dan Satpol PP Tuban, kembali menggrebek tempat produksi pembuatan arak di Dsn Krajan, Desa Prunggahan Kulon, kecamatan setempat, Senin (18/12/2017), sekitar pukul 08.00 WIB.
Tempat produksi arak tersebut sedikit berbeda dibanding dengan tempat yang sebelumnya digrebek. Pasalnya, lokasi produksi arak berjajar tiga bangunan di sebelahnya, dengan pemilik yang berbeda pula.
"Kita tangkap tiga orang dengan kepemilikan yang berbeda, namun lokasinya bersebelahan," kata Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo.
Desis membeberkan, tiga orang tersebut berinisial SWN (45), SLS (48), RW (55). Pemilik beralasan bahwa tidak bisa usaha lain, karena sudah terbiasa produksi arak.
Dalam penggrebekan arak tersebut, petugas mengamankan ribuan liter arak baceman (belum jadi) maupun arak siap edar.
"4000 liter arak baceman kota musnahkan, dan 130 liter kita sita sebagai barang bukti," ujar Desis.
Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan untuk memasak arak. Seperti kompor, LPG, Dandang dan beberapa barang buktinya lainnya.
"Kita amankan barang bukti, untuk pelaku kita periksa diminta keterangan," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan.[nok/iot]
Tiga Bangunan Produksi Arak Digrebek, Ribuan Liter Dimusnahkan
5 Comments
1.230x view