Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedaran Pil Karnopen di Rumah Kos-kosan Wisma Rama Kamar No 1 Perum Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding Sabtu (30/12/2017) malam.

Dalam penangkapan, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Soejiono (50) warga RT. 04/Rw. 07, Desa Sambong, Kecamatan Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun blokTuban.com, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di rumah kos-kosan tersebut dalam beberapa bulan ini sering dijadikan tempat transaksi karnopen.

"Setelah mendapatkan info dari masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Semanding melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo.

Lebih lanjut menurut Kapolsek, dalam penyelidikan pelaku berhasil ditangkap ketika sedang menunggu pembeli pil jenis Karnopen lantaran kedapatan membawa sebanyak 10 bal (10.000 biji) pil karnopen, namun yang 6000 sudah terjual.

"Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 4000 butir pil warna putih yg bertuliskan zenith (karnopen), uang kertas Rp3.000.000 hasil penjualan, plastik warna hitam dan tas warna kuning," jelasnya.

Pasal yg dipersangkakan pada pelaku, pasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan.[hud/col]