Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tangis haru menyelimuti agenda putusan sidang PM (64), kakek asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, yang didakwa mencuri sebatang kayu milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo, pada 21 Agustus lalu.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (14/12/2017), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi, menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi PM.
Vonis tersebut lebih meringankan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda 500 juta.
"PM diputus empat bulan penjara, tanpa denda," kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon kepada sejumlah wartawan.
Donovan menjelaskan, bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kakek berusia setengah abad lebih itu sudah sesuai dengan kajian hukum. Diantaranya Dengan mempertimbangkan asas keadilan.
"Sudah dikaji hingga akhirnya kakek pencuri sebatang kayu itu divonis empat bulan," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Dimana vonis tersebut lebih meringankan daripada tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah bersyukur putusan lebih ringan," singkat PM meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, PM nekat mencuri sebatang kayu atas ketidak tahuannya jika kayu yang berada di tengah hutan tersebut masih diatas lahan milik Perhutani. PM berdalih kayu yang dicurinya akan digunakan untuk memperbaiki atap rumahnya.[nok/ito]