Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas Kepolisian Polsek Palang menangkap seorang pengedar karnopen di DesaPucangan, Kecamatan Palang beberapa hari lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menangkap Muhamad Solikudin (17) di rumahnya. Dari hasil penggrebekan tersebut, setidaknya hampir seribu butir dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan obat terlarang itu diamankan.
"Jumat malam kita tangkap di rumah pelaku," kata Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Simun kepada blokTuban.com melalui telepon selulernya, Minggu (7/1/2018).
Di rumah tersebut, kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan pil karnopen sebanyak 990 butir. Selain itu juga ada uang tunai senilai 6 juta rupiah.
Saat dikembangkan oleh petugas, dalam sebulan diperkirakan pelaku mampu meraup untung sekitar 30 juta rupiah dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Hasilnya banyak, jika dikalkulasikan dalam sebulan keuntungan yang didapat pelaku bisa 30 juta," pungkasnya.
Saat ini petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Th 2009 Tentang Kesehatan.[nok/ito]