Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Minggu (14/1/2018), Unit Reskrim Polsek Kerek, Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga di wilayah Kecamatan Kerek.
Kedua pelaku diketahui bernama Teswanto Bin Sartono (36) warga RT/02 RW/07 Dusun Ngawen, Desa Parerejo dan Aris Bin Paito (36) warga Dusun Sudimoro, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut bermula ketika dua pelaku sedang naik sepeda motor boncengan, dan membawa barang yang mencurigakan di taruh di antara celah sepeda motor.
"Kedua pelaku membawa barang yang mencurigakan, setelah di hentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata potongan besi yang dimasukan dalam marung dan kabel tembaga sebanyak 4 bendel dengan kondisi kupasan," kata Kanit Reskrim Polsek Kerek, AIPTU Jumadi.
Lebih lanjut, Jumadi mengatakan, setelah diperiksa dan dibawa ke Polsek Kerek, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengambil atau mencuri barang tersebut.
"Dari keterangan pelaku, kabel tembaga tersebut di curi dari tempat keduanya bekerja di dalam gudang lokasi proyek pengerjaan Tower di Dusun Posatak, Desa Padasan," jelas Jumadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 80 batang besi bliger ukuran panjang sekira 80 cm 4 bendel dengan berat sekitar 8 Kilogram dan 1 buah Gerinda, 1 pipa besi ukuran panjang 100 cm serta 1 buah tang potong.
Terkait hal itu, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 (1) ke 4 e KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan.[hud/ito]