Gara-gara Rebutan Proyek, Pria Asal Karangasem Jalani Sidang di PN

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Berawal saling rebutan tander proyek, Pujiharto (49), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saat ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia dilaporkan temannya sendiri atas tuduhan pencemaran nama baik. Sehingga, ia harus menjalani sidang karena kasusnya telah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Radityo, sidang kasus tersebut saat ini telah masuk agenda menghadirkan saksi dari terdakwa dan memintai keterangan terdakwa.

"Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan,” jelas Radityo, Rabu (7/2/2018).

Kejadian itu bermula saat terdakwa bersama rekan-rekannya pengusaha mengikuti lelang proyek PT Teknotama Internusa Lingkunag (PT TLI). Yaitu, proyek pembangunan pagar dan gorong-gorong yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.

Saat proses lelang, diduga ada kesepakatan untuk meloloskan salah satu pihak. Akhirnya lelang proyek itu dikerjakan PT Setumbun Ray Asri milik Kusnan, dengan total nilai proyek lebih dari Rp900 juta.

Setelah itu, dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan Desember 2016 silam oleh pemenang lelang. Tidak lama kemudian terdakwa datang di sebuah warung yang berjarak tidak jauh dari peletakan batu pertama.

Kedatangan terdakwa dengan membawa kertas foto copy yang berisi kesepakatan lelang pada tanggal 6 Oktober 2016. "Kerta foto copi itu dibagikan terdakwa kepada orang-orang yang berada di warung,” terang Radityo.

Setelah membagi kertas itu, terdakwa mengatakan kepada orang yang ada di warung bahwa proyek ini seharusnya ia yang mengerjakan, bukan Kusnan.

"Kusnan sudah menipu saya, kalau dia tidak mau memberikan uang Rp200 juta, sesuai kesepakatan surat, tolong proyek ini jangan dikerjakan soalnya saya sudah ditipu mentah-mentahan, ini buktinya kalau saya sudah ditipu oleh Kusnan,” kata Radityo menirukan terdakwa.

Tidak hanya itu, terdakwa diduga menghalangi mobil angkutan material bangunan yang masuk ke lokasi proyek. Tak terima dengan perbuatan itu, Kusnan akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib hingga berujung di meja hijau ini.

“Terdakwa dalam kejadian itu tidak pernah menghalang-halangi mobil angkutan meterial yang ingin masuk ke lokasi proyek,” kata Rokim, saksi dari terdakwa di hadapan Majelis Hakim Tuban.
 
Sementara itu, Humas PN Tuban Donovan Akbar Khusuma, menjelaskan sidang dilanjutkan lagi pada Rabu (14/2/2018). Dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa yang dibacakan Jaksa.

“Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan,” terang Donovan Akbar Khusuma. [hud/col]