Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Gatot Kuncoro Bin Taraimo (54) seorang pengedar Pil Karnopen asal Gg I No. 69 RT/02 RW/02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban berhasil dibekuk petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tuban, Sabtu (10/3/2018).
Tersangka dibekuk petugas sesaat setelah melakukan transaksi dengan seorang pembeli, Lestia Wahyu Novi Bin Joko Kuncoro di Jalan Sukolilo Gg. I turut Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.
Dari keterangan Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto, kronologis penangkapan tersangka pengedar karnopen warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat terkait masih maraknya peredaran karnopen.
"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat," ujar Kasubag Humas Polres Tuban.
Lebih lanjut menurut IPTU Agus, sebelum penangkapan petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pembeli bernama Lestia Wahyu Novi, yang disaku celana depannya ditemukan karnopen sebanyak 40 butir dan uang pengembalian pembelian sebesar Rp.20.000.
"Selanjutnya, saksi di keler untuk menunjukkan pengedar karnopen, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka serta dari hasil penggeledahan diamankan pula barang bukti uang hasil penjualan pil karnopen sebanyak Rp450.000," beber Agus.
Selanjutnya dari keterangan tersangka, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Reza Ala Sus warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir karnopen, uang hasil penjualan karnopen sebesar Rp470.000, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tuban Kota guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari perbuatannya itu tersangka dikenakan persangkaan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.[hud/ito]