Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dalam kurun waktu satu minggu, terhitung mulai tanggal 19-24 Maret 2018, Polres Tuban berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Salah satunya, Polres Tuban berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua orang asal Kabupaten Rembang, yakni Aan Rusianto Bin Supriono (23) dan Mustofa Lilik Eka Buwana (36) yang masing-masing merupakan warga Desa Kragan, Kecamatan Kragan.
Menurut keterangan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah selama ini melakukan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area Tegalan, Kecamatan Bancar.
"Modus kedua tersangka ini melakukan pengrusakan kunci motor dengan menggunakan kunci T," ungkap Kapolres Tuban saat press release, Senin (26/3/2018).
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan memang kedua tersangka ini rata-rata melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor milik petani yang ditinggal bekerja diladang. "Dari tiga TKP ini memang semuanya di area ladang," tambahnya.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), 3 unit sepeda motor Honda Supra 125, Honda Kharisma, dan Honda Revo serta 3 lembar STNK.
Akibat olahnya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.[hud/ito]