Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus pencurian Speedometer Truck Hino yang terjadi di Garasi PT. PJBI Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian speedometer truck yaitu, Puryanto (38) warga asal Desa Kalitengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, modus pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan melakukan pengrusakan kunci garasi, serta merusak kunci pintu truck untuk membuka bagian speedometer truck.
"Pelaku yang merupakan spesialis pencuri speedometer truck tersebut, mengambil speedometer dengan cara melepas atau membongkar pakai obeng dan tang potong," ungkap Kapolres Tuban dalam Press Release, Senin (26/3/2018).
Kapolres menambahkan, dari pengungkapan itu petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah speedometer hasil curian tersangka, dan satu buah tang yang digunakan untuk membongkar speedometer.
"Atas perbuatanya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.[hud/ito]