Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran kepolisian Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil menangkap satu orang bandar judi jenis dadu di Dusun Njanten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (22/4/2018) dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, penangkapan bandar judi bernama Kamso (50) warga Dusun Njanten, Desa Ngino tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang resah dengan adanya aktifitas perjudian dadu.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Semanding koordinasi dengan Piket Reskrim Polres Tuban untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu telah melakukan permainan judi jenis dadu di dalam terop rumah warga yang sedang punya hajat pernikahan anaknya," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.
Lebih lanjut, kata Desis dari penangkapan bandar judi tersebut jajaran Polsek Semanding berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) alat main judi dadu serta uang tunai sebesar Rp520.000.
"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana," pungkasnya.[hud/col]