Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan dua kasus Penjambretan di Bumi Wali, sebutan lain Kabupaten Tuban.
Dalam dua kasus yang diungkap tersebut, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pelaku yang pertama berinisial BS (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang yang melakukan aksinya di Jalan Raya Plumpang turut Dusun Banget, Desa Plumpang.
Dikasus penjambretan itu, pelaku berhasil merampas satu buah Handpone, Dosbook Hendpone, Sepeda Motor Jupiter, Celana Jins dan Switer milik korbannya yang bernama Aris Nur Vita Sari (22).
“Modus pelaku, menghentikan paksa motor korban, lalu merampas barang milik korban termasuk motornya,” terang Kapolres Tuban AKBP Nanag Haryono.
Selanjutnya, pelaku yang kedua berinisial AM (27) warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dalam ksus ini pelaku menjalankan aksinya di Jalan Desa Penambangan, Kecamatan Semanding dengan sasaran seorang perempuan.
Dan dari tangan tangan korban yaitu warga Sambongrejo, Kecamatan Semanding pelaku berhasil merampas satu buah Handpone dan Dosbook.
“Kedua pelaku ini merupakan pelaku baru dengan sasaran orang perempuan,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[hud/ito]