Grebek Tempat Produksi, Ratusan Liter Arak Diamankan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas dari Polsek Semanding, Polres Tuban, Kamis (21/6/2018) kembali melakukan Operasi Mandiri Ke Wilayahan dengan sasaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap produksi arak bersekala besar di Dusun Genengwetan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ditempat produksi minuman haram itu petugas berhasil menangkap pemilik produksi bernama Ali Rohmad (44).

"Dalam operasi mandiri ke wilayahan ini pemilik produksi arak yaitu Ali Rohmad warga Desa Tegalagung berhasil kita tangkap," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, modus operandi pelaku dengan sengaja memproduksi dan menyimpan minuman jenis arak dan bahan produksi minuman arak (baceman) di dalam rumahnya.

Dari pengungkapan kasus produksi minuman arak tersebut selain menangkap pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa arak siap edar: 540 liter, dandang: 2 biji, 3. LPG : 36 biji, kompor: 7 biji dan baceman sebanyak: 52 drum atau 10.400 liter.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP yo Pasal 135 yo Pasal 71 ( 2) ,140 yo 86 (2) UU NO 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. [hud/rom]

arak-tuban-2_1