Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Parengan, Polres Tuban berhasil mengungkap praktek judi di Dusun Gebalan, Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Tuban Kamis (6/9/2018) dini hari. Judi tersebut digelar di sebuah bangunan kosong di belakang warung milik Yanto, warga setempat.
Seorang petani asal Desa Dagangan, Kecamatan Parengan berinisial T (50) berhasil dibekuk dan dinyatakan sebagai tersangka. Sementara empat orang kawannya berhasil melarikan diri.
"Penggerebekan kita lakukan pada Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu petugas melakukan patroli di Dusun Gebalan, Wukirharjo, Parengan," terang Kapolsek Parengan, AKP Basir.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi jumlah 52 lembar, 3 pasang sandal, dan uang tunai sebanyak Rp 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di amankan di kantor Polsek parengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]