Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, H. Noor Nahar Hussein menyebut, kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban SN (40) dan suaminya MK (46) berawal dari kurang telitinya administrasi.
"Kasus itu dimulai dari kurang teliti dan tidak bagusnya administrasinya, karena pelaksanaan program yang dibiayai oleh DD dan ADD tehun anggaran 2017 itu dilaksanakan pada tahun 2016 akhir dengan alasan untuk menanggulangi banjir," ujar Wabup dua periode ini, Rabu (5/9/2018).
Sehingga kalau pelaksanaan program yang dibiayai dengan DD dan ADD tersebut belum direncanakan secara matang dan baik, namun sudah dilaksanakan sudah pasti itu ada kekeliruan-kekeliruan dalam administrasi yang menjadi awal permasalahanya.
"Pelaksanaa DD dan ADD inikan sebenarnya sudah ada persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Seharusnya BPD itu menjalankan fungsinya untuk mengawasi DD dan ADD," tambah Wabup.
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, dan suaminya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2017, pada Selasa (4/9/2018) kemarin. [hud/col]