Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dari aksi penggerebekan produksi minuman keras (Miras) jenis arak di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban meninggalkan cerita tersendiri. Pasalnya satu dari enam tersangka ada yang merupakan pelaku lama yang sudah keluar masuk penjara karena memproduksi arak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, tersangka bernama Arin Prasetyo alias Lekun (36) ini sudah tiga kali tertangkap polisi dengan kasus serupa. Dua kali di wilayah Plumpang dan satu kali di wilayah Jatirogo ini.
Menurut pengakuan Lekun, ia menekuni pekerjaan sebagai produsen arak sudah lama. Sampai-sampai, ia pun lupa kapan awal mula ia menjalani pekerjaan yang dilarang negara dan agama tersebut.
Saat ini, bapak tiga anak itu mengaku sudah memiliki lebel 'Tim Ahli'. Sehingga ketika para pemodal yang ingin menjalani aksi produksi arak sering mendatangkan dia.
"Status saya 'Tim Ahli' di kegiatan produksi arak ini (produksi arak di Desa Ngepon)," kata Lekun dengan tersenyum.
Ia berujar selama tiga bulan beroperasi, ia sebagai tim ahli peracik arak. Sementara yang mengerjakan tiga anak buahnya.
Sementara itu, tersangka lain bernama Hengky Kristiawan, dikatakan Lekun sebagai pemilik lahan bekas kandang tersebut sekaligus sebagai otak semua kegiatan bisnis Miras tersebut.
"Hengki otak dari semua ini, saya hanya tim ahli," ungkap pria asal Semanding tersebut.
Saat ditanya kenapa pilih pekerjaan ini, Lekun mengaku tidak punya pilihan lain. Sebab, untuk menghidupi keluarganya ia bergantung pada keahliannya membuat minuman memabukkan ini.
"Uripe yo ko ombenan iki (Hidupnya ya dari minuman ini)," katanya sambil mengunyah marning usai press realese.
Diakui pria berbadan kurus itu, saat ini ia sebagai tulang punggung keluarganya. Ia harus menyekolahkan tiga anaknya dari hasil kerjaannya itu.
"Anak saya tiga. Satu SMK, yang dua kembar masih SD," pungkasnya. [rof/col]