Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali melakukan penggrebekan tempat produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak yang beroprasi di Dusun Jarum, Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Sukoyo (40) warga RT/01 RW/18 Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding yang tidak lain adalah pemilik tempat produksi serta ratusan liter baceman arak dan ratusan liter arak siap edar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, sebelumnya rumah pelaku pernah di sewa Ali Rohmad salah satu bos arak yang saat sedang menjalani proses sidang UU Pangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dari pengalaman sering menyaksikan cara proses pembuatan arak, pelaku akhirnya mencoba memproduksi minuman haram itu dengan modal kurang lebih Rp9 juta, untuk membeli dua dandang, dua kompor Rp1,5 juta dan bahan lainnya senilai total Rp9 juta.
"Hasil produksi arak jadi siap edar sudah ada orang yang pesan, untuk satu dus arak yang berisi 12 botol diambil tengkulak dengan harga 500 ribu. Namun belum sampai dijual atau diambil pelaku sudah ditangkap," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, Senin (8/10/2018).
Lebih lanjut dalam menjalankan bisnisnya itu modus operandi, pelaku dengan sengaja memproduksi minuman beralkohol jenis arak jawa di dalam rumah tempat tinggalnya yang berada di RT/01 RW/18 Dusun Jarum, Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
"Pelaku sengaja memproduksi minuman beralkohol jenis arak jawa di dalam rumah yang ditempatinya," jelasnya.
Dari penggrebekan itu, perugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 18 dus arak Jawa yang berisi 324 liter, 2 jerigen arak Jawa yang berisi 60 liter, arak siap edar 384 liter, baceman 3 drum 600 liter, 2 dandang berbentuk bulat, 10 Gas LPG ukuran 3 Kg 2 kompor gas, 1 mesin filter, 1 gendong warna merah serta 3 gendong warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Persangkaan melanggar Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana.[hud/ito]