Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Seorang wanita bernama TA (46) warga RT/02 RW/04 Dusun Krajan, Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/12/2018) sore, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semanding, Kabupaten Tuban.
Wanita tersebut ditangkap, lantaran saat dilakukan penggrebekan oleh petugas ternyata rumah yang ditempatinya digunakan sebagai tempat untuk memproduksi ribuan liter barang haram jenis arak.
"Di dalam rumah milik TA yang berada di Desa Prunggahan Kulon, kita menemukan 2 drum yang berisi baceman total 400 liter," terang Kapolsek Semanding saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Dia menegaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat produksi arak. Mendapatkan informasi itu kemudian petugas menindaklanjutinya dan kemudian dilakukan penggrebekan.
"Modus operandi, pelaku dengan sengaja menyimpan bahan produksi minuman arak ( baceman) di dalam rumahnya yang berada di Desa PrunggahanKulon, Kecamatan Semanding," pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.[hud/col]