Dilema 3.200 Manajer KDKMP Terlempar Lintas Provinsi: Angkat Koper ke Luar Daerah atau Mundur?
Foto: salah satu gerai percontohan KDMP milik Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban/Arsip blokTuban.com

Reporter: Edy Purnomo

JAKARTA, blokTuban.com – Pengumuman penempatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui portal SIMKOPDES membawa konsekuensi berbeda bagi para peserta.

Di tengah mayoritas manajer yang masih ditempatkan di wilayah asal, sekitar 11,27 persen atau sekitar 3.200 manajer justru memperoleh penempatan lintas provinsi.

Kelompok ini menghadapi persoalan berbeda karena penugasan mengharuskan mereka bekerja jauh dari domisili, keluarga, serta lingkungan yang selama ini mereka kenal.

Data penempatan menunjukkan, dari 28.620 manajer yang telah ditempatkan, sebanyak 88,28 persen masih berada di provinsi asal. Sementara 65,14 persen ditempatkan di kabupaten/kota asal.

Selain itu, 71,91 persen manajer ditempatkan dalam radius maksimal 50 kilometer dari domisili dan 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer. Median jarak penempatan secara nasional tercatat 6,53 kilometer.

Namun, angka nasional tersebut menyisakan persoalan tersendiri bagi kelompok yang mendapat penugasan lintas provinsi.

Terjebak Algoritma Penempatan dan Kesiapan Gerai

Penempatan manajer KDKMP dilakukan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking.

Sistem tersebut mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Dalam mekanisme tersebut, titik KDKMP yang bangunannya telah selesai 100 persen menjadi salah satu prioritas penempatan.

Ketika titik KDKMP di wilayah asal tidak tersedia, kuotanya telah terpenuhi, atau kesiapan bangunannya belum memenuhi prioritas sistem, proses pencocokan dapat mengarah ke wilayah lain yang masih membutuhkan manajer.

Kondisi inilah yang membuat sebagian peserta memperoleh penempatan jauh dari domisilinya, termasuk lintas provinsi.

Beban Gaji dan Biaya Merantau

Konsekuensi penempatan jauh juga berkaitan dengan skema penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, gaji manajer KDKMP disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan, bukan berdasarkan daerah asal manajer.

Bagi manajer yang memperoleh penempatan lintas provinsi, besaran UMK wilayah tujuan menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan bersama kebutuhan tempat tinggal, transportasi, dan biaya hidup selama menjalankan tugas.

Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks bagi peserta yang sebelumnya tinggal di daerah dengan struktur biaya hidup berbeda dengan wilayah penugasannya.

Dikejar Tahapan Administrasi

Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara telah mengumumkan penempatan manajer KDKMP melalui SIMKOPDES. Peserta diminta memeriksa hasil penempatan serta mengikuti tahapan administrasi yang ditentukan.

Batas waktu konfirmasi dan tahapan selanjutnya menjadi bagian yang harus diperhatikan peserta setelah hasil penempatan diumumkan.

Bagi sekitar 3.200 manajer yang memperoleh penempatan lintas provinsi, keputusan menerima penugasan pada akhirnya tidak hanya menyangkut lokasi kerja, tetapi juga kesiapan untuk berpindah dan menyesuaikan diri dengan wilayah baru.

Di tengah target operasional KDKMP, mereka kini harus menentukan langkah setelah mengetahui lokasi penugasan masing-masing.