Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Menurut data yang diperoleh dari Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban pada tahun 2018 mengalami penurunan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai, BKD, Sukartiwi. Mengatakan menurut data pada tahun 2018 jumlah percerain PNS berjumlah 19 orang, sedangkan pada tahun 2017 berjumlah 24 orang dan pada tahun 2016 berjumlah 16 orang.
"Paling banyak dididominasi guru dan PNS perempuan,"ungkap Sukartiwi.
Masih Sukartiwi, ia menambahkan data tesebut bisa lebih banyak karena tidak sedikit PNS yang bercerai tapi tidak ada izinnya. Apabila terbukti dan diketahui BKD, PNS tersebut akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin. Sedangkan persyaratan utama PNS yang ingin bercerai haruslah mendapatkan izin dengan tertanda tangan bupati daerah tersebut.
"Prosedurnya memang harus izin dahulu apabila tidak, akan diberikan sanksi. Berupa sanksi hukuman disiplin dan ada 5 macamya,"ungkapannya.
Hal senada juga diungkapkan. Kepala Sub bagian, bidang pengembangan dan kesejahteraan pegawai, Gelur. Ia mengatakan, kasus perceraian PNS didominasi guru, karena saat ini profesi guru terjamin dari segi insentifnya. Sehingga apabila ada permasalah sedikit lebih memilih berpisah dari pada diperbaiki
" Kadang ada yang gaji istri lebih banyak dari suami, akhirnya istrinya milih berpisah,"ungkap Gelur
Data dari BKD PNS yang bercerai:
2018:
Diberikan izin cerai=15
Diberikan surat keterangan =4
2017:
Diberikan izin cerai =12
Diberikan surat keterangan =12
2016:
Diberikan izin cerai= 13
Diberikan surat keterangan =3
Penolakan = 1
Penghasilan Meningkat, PNS Banyak Cerai?
5 Comments
1.230x view