Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2017 yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung Siti Ngatina (40) dan suaminya Makmur (46), telah memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin (11/3/2019) tersebut, kedua terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.
"Kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda masing masing Rp50 juta dan subsuder 3 bulan penjara," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, Selasa (12/3/2019).
Nurhadi menambahkan, akibat korupsi yang dilakukan Kades Mojoagung bersama suaminya tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp152.860.773. Namun oleh terdakwa kerugian negara tersebut sudah dikembalikan semuanya.
"Kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap jalan," pungkasnya.
Diketahui, Kades Mojoagung, dan suaminya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban atas dugaan kasus korupsi, pada Selasa (4/9/2018) silam. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum. [hud/rom]
Kades Mojoagung dan Suami Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
5 Comments
1.230x view