Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan peraturan dari Bupati Tuban nomer 7 tahun 2015 pasal 15, mengenai biaya penyelenggara pemilihan kepala desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), rincian biaya Pilkades per kecamatan berbeda.
Kasi peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban, Suhut Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyiapakan dana sebesar Rp 9,4 miliar yang akan dibagi di 273 desa di Kabupaten Tuban yang nantinya akan menyelengarakan pilkades pada bulan Juli mendatang. " Pemkab telah menyiapakan 9,4 miliar,"ungkap Suhut.
Lebih lanjut, sesui PERBUP dana dari APBD hanya boleh digunakan untuk biaya ATK, fotocopy, pengumuman atau pembutan tanda gambar dan biaya administrasi, surat suara dan undangan, pembutan kotak suara, bilik suara dan perlengkapan TPS., serta honorarium panitia dan biaya pelantikan.
"Sesuai PERBUP hanya boleh digunkan untuk hal - hal tersebut,"ungkapnya.
Selain itu, nantinya setiap desa menerima biaya pilkades yang berbeda - beda jumlahnya hal ini karenakan, berdasarkan estimasi hak pilih, estimasi TPS dan estimasi panitia. "Tiga poin tersebut yang membedakan jumlah biaya yang di terima setiap desa,"ungkapnya.
Berikut Rincian Alokasi Biaya Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa PerKecamatan di Kabupaten Tuban:
Kecamatan |
Biaya |
Kenduruan |
Rp. 292.539.025 |
Jatirogo |
Rp. 484.550.000 |
Bangilan |
Rp.366.457.925 |
Bancar |
Rp. 654.880.400 |
Senori |
Rp. 346.105.350 |
Tambakboyo |
Rp. 506.994.300 |
Singgahan |
Rp. 348.570.375 |
Kerek |
Rp. 592.085.275 |
Parengan |
Rp. 511.339.075 |
Montong |
Rp. 478.921.775 |
Soko |
Rp. 669.402.675 |
Jenu |
Rp. 520.385.225 |
Merakurak |
Rp. 572.814.775 |
Rengel |
Rp. 505.901.100 |
Semanding |
Rp. 635.114.525 |
Tuban |
Rp. 127.194.650 |
Plumpang |
Rp. 619.574.175 |
Palang |
Rp. 548.032.850 |
Widang |
Rp. 417.543.175 |
Grabagan |
Rp. 300.855.775. |