Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Ismoyo (60) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban menjadi tersangka penggelapan bantuan hewan ternak sapi tahun 2015. Pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti telah menjual 4 ekor bantuan sapi yang diterima Kelompok Tani (Poktan) di desanya.
Kini, pria yang juga sebagai anggota Poktan penerima bantuan sapi tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan empat ekor sapi yang dijualnya untuk kebutuhan pribadi itu telah dikembalikan.
"Sapinya sudah dikembalikan, dan pada kasus yang sudah kami tangani sejak Desember 2018 ini kerugian negara Rp53 juta," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Nurhadi saat ditemui blokTuban.com.
Diungkapkanya, modus tersangka menjual empat ekor sapi dari 10 ekor sapi bantuan itu adalah dengan cara membohongi anggota Poktan dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing anggota Poktan yang merawat sapi itu. Namun justru tersangka menjual empat sapi itu, sedangkan enam ekor sapi yang lainya masih utuh.
Untuk sidang Rabu lalu, agendanya adalah pemeriksaan 10 saksi dari anggota Poktan. Sedangkan Rabu (27/2/2019) nanti sidang kembali dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan dari saksi dari dinas terkait dan saksi ahli.
"Rabu besok sidang lagi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar.[hud/col]