Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Dua organisasi, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Jakarta Pusat pada akhir bulan April 2018.
Siaran pers yang diterima blokTuban.com dari Sekretariat Dewan Pers, dasar gugatan yang diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA s, terhadap Dewan Pers, adalah terkait standar kompetensi wartawan yang menurut anggapan penggugat melampaui batas.
Penggugat menilai, Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
"Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini adalah pihak tergugat (Dewan Pers)," bunyi siaran pers yang sampai di meja redaksi blokTuban.com, Rabu (13/2/2019).
Sebelumnya persoalan ini telah dimediasi tetapi tidak menemukan kesepakatan. Kasus ini pun diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses persidangan perkara yang memakan waktu sekitar 11 bulan ini, Dewan Pers membantah asumsi para penggugat.
Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa lembaga ini memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf F) adalah sah, dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Hari Rabu (13/2/2019), Majelis Hakim menolak gugatan Atas Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum No. 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antara Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.
Beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, SH., .H. untuk menolak gugatan ke Dewan Pers di antaranya:
1.Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
2. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
3. Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan.Kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan : Gugatan Penguggat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara," tutup siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers. [pur/ito]