Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengungkapan produksi Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jawa kembali dilakukan oleh Tim Satber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mrnangkap pelaku bernama Hadi Hariyanto (39) warga RT/ 03 RW/07 Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding yang tidak lain adalah residivis.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mendapati adanya alat penyulingan arak modern dari tenaga listrik yang dirancang oleh pelaku sendiri untuk mendapatkan kualitas arak yang lebih jernih serta bisa mengatur kadar alkohol arak sesuai dengan pemesanan.
"Pelaku ini lain dengan prodosen Miras lain dia punya keahlian elektro dan bisa membuat alat suling miras dari aliran listrik. Hasilnya arak lebih berkualitas dan sangat bersih, selain itu pelaku juga bisa mengatur kadar alkohol dari kadar 15 persen s/d 100 persen sesuai dengan pesanan konsumen," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada blokTuban.com.
Sementara itu, untuk mengelabuhi petugas agar tidak diketahui, produksi arak dilakukan dengan cara terpisah antara tempat untuk produksi awal Miras dengan tempat untuk baceman. Dengan begitu, pelaku bisa memproduksi minuman arak 90 liter per hari.
"Pelaku sudah sekitar 3 bulan memproduksi arak, hasilnya di ambil tengkulak dari Gresik, Surabaya, Mojokerto dengan harga 1 dus isi 12 botol berukuran besar Rp475.000," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, pelaku melanggar Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang PANGAN atau Pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[hud/col]