Bongkar Produksi Arak Jawa, Seorang Residivis Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

 blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali mengungkap bisnis produksi Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jawa di dalam rumah kawasan RT/03 RW/07, Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap pemilik tempat sekaligus pelaku produksi arak bernama HH (39) warga RT/ 03 RW/07 Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon Kecamatan Semanding. Pelaku tidak lain merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017.

"Pelaku nerupakan pemain lama dan sudah dua kali tertangkap, pertama pelaku ditangkap tahun 2017 dan proses hukum putusan denda dan sekarang tertangkap lagi," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada blokTuban.com, Rabu (27/2/2019).

Lebih lanjut Desis menambahkan, pengungkapan kasus produksi arak jawa itu  berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya tempat produksi minuman haram tersebut.

Pada pengungkapan kasus produksi arak di dalam rumah tersebut, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 dandang, 13 drum berisi baceman (200) liter dan sudah termasak 10 drum (2000) tinggal 3 drum atau total 600 liter 1 Kompor, 1 Gas LPG ukuran 3 Kg ,1 drum sebagai alat saring 1 drum berisi air pendingin 60 (Enam Puluh) botol  berisi arak 1,5 liter serta 90 liter arak siap edar.

"Hasil produksi arak ini diambil tengkulak dari Gresik, Surabaya, dan Mojokerto," tandas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ini pelaku melanggar Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang PANGAN atau Pasal 204 Ayat (1)  KUH Pidana.[hud/ito]