Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Terhitung sudah 17 jam berlalu, 3 warga terduga pengrusakan patok Pertamina diperiksa polisi di Mapolres Tuban. Mereka belum dilepas dan masih berada di mapolres Tuban.
Perusakan patok senduiri terjadi di lahan warga Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu berlangsung pada 15 Maret 2019 lalu.
"Sementara masih pendalaman penyelidikan dan pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo, ketika dikonfirmasi blokTuban.com melalui WhatsApp, Sabtu (23/3/2019).
Ditanya kapan ketiganya kembali pulang, AKP Mustijat belum memastikannya dan berjanji akan memberitahukannya ke media. Berjalannya proses hukum ini semata-mata, upaya polisi menjaga kondusifitas Tuban Bumi Wali.
Ketiga terduga perusak yaitu Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Sagung. Mereka terlapor oleh pemilik lahan yang dipasangi patok Pertamina. Alasan pelaporan karena pemilik lahan rela melepas lahannya untuk kepentingan proyek Kilang Minyak.
"Proses hukum tetap berjalan karena ketiganya terlapor. Terlapor bisa jadi saksi untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Pada Jumat (22/3) sore, polisi juga menjemput saksi asal Kecamatan Jenu. Untuk menetapkan tersangka perusakan massal, dibutuhkan saksi lebih dari lima. Perusak terancam pasal 170 dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan.
"Kami masih dalami apakah perusakan murni ide perusak, atau ada yang menyuruh," terang perwira humanis ini.
Diberitakan sebelumnya, tiga terduga perusakan diperiksa mulai pukul 15.00 Wib pada Jumat (22/3) kemarin. Mereka diperiksa setelah memberikan surat pemberitahuan aksi tumpengan akbar menolak Kilang Minyak. Sekitar pukul 17.00 Wib, puluhan warga datang bergelombang dan bertahan samoai malam. Mereka meminta ketiganya dipulangkan. [ali/ono]