Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Seorang pria asal Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro SD (30) dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Widang, Polres Tuban oleh istri sirinya, NJ pada Sabtu (6/4/2019).
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pria tersebut dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap NJ yang mengakibatkan lengan tangan kanannya mengalami luka memar.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, kronologi penganiayaan itu berawal sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah kontrakan yang di tempati korban di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak ajakan terlapor sehingga membuat terlapor marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Akhirnya terlapor marah dan menendang tubuh korban mengenai kaki dan lengan tangan kanan korban," terang Kasatreskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut tidak terima dengan perlakuan SD, korban pun akhirnya melaporkan kejadian kekerasan itu ke pihak kepolisian. Untuk saat ini kasus kekerasan tersebut masih ditangani oleh petugas kepolisian Polsek Widang. "Masih diperiksa Polsek Widang, ditunggu perkembangannya," pungkasnya.[hud/ito]
Duh...! Menolak Diajak Hubungan Intim, Pria ini Aniaya Istri
5 Comments
1.230x view