Resmob Tuban dan KPH Cepu Amankan 3 Truk Kayu Ilegal

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Tim gabungan keamanan hutan Perhutani KPH Cepu Jawa Tengah dan reserse mobil Polres Tuban Jawa Timur, mengamankan puluhan batang kayu ilegal, Selasa (11/6/2019) sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Operasi gabungan di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruhan itu setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, ada kayu ilegal yang disimpan di salah satu rumah.

Waka Administratur Perhutani KPH Cepu, Mugni mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara yang digerebek. Pada lokasi pertama petugas berhasil mengamankan 25 batang kayu jati dengan ukuran panjang 4 meteran. Sedangkan di lokasi ke 2, petugas mengamankan 13 batang kayu berbagai ukuran.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa kayu jati persegi dan rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

kayu-1

"Saat digerebek 2 pemiliknya kabur melarikan diri dan saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Mugni.

Meski tak dapat meringkus pemilik kayu, petugas berhasil mengamankan barang bukti kayu jati sebanyak tiga truk. Diperkirakan jumlah kayu jati dari BKHP Nanas yang diamankan sejumlah 6 meter kubik dengan harga perkubik Rp25 juta.

"Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian ratusan juta rupiah," bebernya.

Petugas yang terlibat dalam operasi itu berjumlah 132 personil. Terdiri dari 45 personil Resmob dan Dalmas Polres Tuban, 50 personil polisi hutan dan polter Perhutani KPH Cepu dan 37 personil tenaga muat bongkar.

Selain mengaman barang bukti kayu jati, rumah yang digunakan untuk menyimpan kayu jati ilegal juga dipasang garis polisi. Rencananya rumahnya juga akan dibongkar.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP. Mustijat Priyambodo saat dihubungi blokTuban.com perihal penggrebekan kayu di Kenduruan belum berkenan memberikan informasi lebih detail. [ali/rom]

kayu-2