Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kasus dugaan korupsi dana kas desa tahun 2016 yang menjerat, Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban telah memasuki tahapan sidang ke empat.
Sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin (24/6/2019) kemarin.
"Sidang ke empat, dengan agenda pemeriksaan saksi telah digelar Senin kemarin," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi saat dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (25/6/2019).
Nurhadi menjelaskan, untuk sidang selanjutnya kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan agenda yang sama. Baru setelah itu digelar sidang dengan agenda pemeriksaan tersangka.
"Sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi, kemudian baru pemeriksaan tersangka," jelasnya.
Nurhadi menjelaskan, dalam surat dakwaananya tersangka dijerat, Primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau Subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas perkara tersangka menilap uang senilai Rp100 juta dari dana kas desa 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan balai desa. Dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.[hud/ito]
Kasus Dugaan Korupsi Kades Glondonggede Masuki Sidang ke Empat
5 Comments
1.230x view