Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pertunjukan Orkes Dangdut Melayu Adella di Tanah Tegalan turut Jalan Raya Plumpang-Bandungrejo Dusun Kunir, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sempat diwarnai dengan aksi kericuhan antar penonton, Minggu (23/6/2019).
Dalam insiden itu pertunjukkan dangdut sempat dihentikan sementara untuk meredam aksi tawuran yang terjadi. Bahkan, petugas keamanan dari Polsek Plumpang dan Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap satu orang yang terlibat dalam aksi tawuran atau pengroyokan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijab Priyambodo mengungkapkan, satu orang yang ditangkap tersebut adalah Agung Sugiarto (29) warga RT16 RW/04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kaluang, Kabupaten Gresik.
"Satu orang kita tangkap dalam pertunjukan itu karena terlibat dalam aksi pengroyokan. Sedangkan, teman-teman yang terlibat aksi pengroyokan lainya berhasil melarikan diri," terang AKP Mustijat, Selasa (25/6/2019).
Mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung itu mengungkapkan, kronologi pengroyokan itu terjadi menjelang konser berakhir. Kali ini, pelaku bersama kawan-kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Suyanto (31), warga Desa Kanugraha, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
“Saat itu korban melihat konser bersama istrinya, keponakan, dan temannya,” beber Kasatreskrim Polres Tuban.
Dijelaskanya, pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dengan tangan kosong, dan modusnya belum diketahui secara pasti. Setelah itu, anggota langsung mengamankan pelaku, namun teman-temannya berhasil melarikan diri.
“Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka terbuka di pelipis mata sebelah kanan, luka terbuka hidung dan di bagian mata sebelah kanan memar,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Barang Bukti, anggota mengamankan kaos oblong bertuliskan Laskar Ronggolawe.[hud/ito]