Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang mengatasnakan perusahaan Plat Merah Jambaran-Tiung Biru (JTB) PT. Rekayasa Industri (Rekind).
Pelaku diketahui bernama Eko Budiono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dengan mengaku sebagai pegawai di PT. Rekind yang menjadi kontraktor rekanan PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) di Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) di Bojonegoro. Pria lulusan SMK tersebut berhasil memperdayai lima orang korbanya di wilayah Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, untuk memuluskan aksi penipuan tersebut pelaku mengaku sebagai pegawai di JTB PT. Rekind yang menempati posisi sebagai Staf Humas.
"Pelaku mengaku sebagai Staf Humas di perusahaan terkait," ujar Kapolres Tuban dalam Konferensi Pres di Mapolres Tuban, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, untuk lebih meyakinkan korbanya pelaku juga menggunakan seragam lengkap dan ID Card perusahaan terkait. Dia mengaku bisa mempekerjakan korbanya di perusahaan itu dengan meminta imbalan uang.
"Korban diminta membayar uang senilai Rp5 juta, lalu dijanjikan untuk bekerja di proyek perusahan terkait," tandas Kapolres.
Sementara itu, pelaku mengaku penipuan dengan mengaku sebagai Staf Humas dan bisa mempekerjakan korbannya itu dilakukan di wilayah Tuban dan sudah ada lima orang korban.
"Korban saya mintai uang Rp5 juta lalu saya janjikan bisa bekerja di proyek perusahaan terkait," pungkasnya.
Sebatas diketahui, dalam pengungkapan kasus itu, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sejumlah berkas, ID Card dan seragam perusahaan terkait serta uang senilai Rp8. 900.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP.[hud/ito]