Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang beraksi di jalan Desa Ngino, Kecamatan Semanding, September lalu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku diketahu iKS (26) seorang residivis asal Desa Kradenan, Kecamatan Palang. Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusahan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, aksi curas itu dilakukan oleh pelaku dengan modus mengintai para calon korbannya saat melintas di jalan yang sepi baik itu pengendara motor maupun pejalan kaki.
Saat korban datang, lalu tas yang dibawa korban dijambret pelaku, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.
"Pelaku menarik tas korban, yang di dalamnya berisi barang berharga dompet dan Hand Phone," ujarnya Kapolres, Kamis (31/10/2019).
Kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terukur yaitu penembakan mengenai kakinya. Kini pelaku telah menjalani proses hukum di Mapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu hand phone milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku dan masker penutup muka.
"Kita tembak kakinya karena melawan, sudah diproses. Kita jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.[hud/ito]
Pelaku Curas di Tuban Dilumpuhkan Polisi
5 Comments
1.230x view