Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Selama pelaksanaan Operasi Aman Semeru tahun 2019, jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dua kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan kasus Curanmor itu, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pelaku atas nama WN (33) warga Desa Patihan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan SH (44) warga Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
"Kita berhasil ungkap dua kasus Curanmor," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat Konferensi Pers di Mapolres, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan jika kedua pelaku yang ditangkap tersebut terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran hendak melarikan diri saat akan ditangkap. "Kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku hendak kabur saat akan ditangkap," tandas Kapolres.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 motor Suzuki Shogun dan kunci T dari pelaku WiN. Sedangkan dari pelaku, SH petugas mengamankan BB motor Honda Supra Fit beserta BPKB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku Curanmor tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun di penjara.[hud/ito]
Polres Tuban Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dilumpuhkan
5 Comments
1.230x view