Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Sepanjang tahun 2019 ada 40 kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perceraian.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data perkara kasus PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990, pada tahun 2019 ada 40 kasus PNS yang bercerai.
"Dengan rincian cerai talak 13 kasus, dan cerai gugat 27," ungkap Akhmad Qomarul Huda, Jumat (10/1/2020).
Ia menambahkan, yang tidak mendapatkan izin dari penjabat ada 2 kasus. Apabila PNS yang tidak mendapatkan izin dari penjabat maka proses perceraiannya akan ditunda sampai 6 bulan.
"Kalau dalam jangka waktu tersebut, tetap tidak mendapatkan izin akan kita kembalikan kepada pemohon mau dilanjutakan dengan segala konsekuensinya atau tidak," tandasnya. [nid/rom]
Tahun 2019 Ada 40 PNS Cerai
5 Comments
1.230x view