Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Harwanto (39) pria asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pelaku tindak pedana pencurian Saldo ATM berhasil diringkus Tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut diringkus polisi, lantaran telah menguras saldo ATM milik Heri Ardiyanto yang tidak sengaja tertinggal di mesin ATM SPBU Sleko, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, kejadian itu berawal saat pelaku menemukan kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM.
Selanjutnya, pelaku memasukan Nomor PIN ATM miliknya ke ATM yang dia temukan dan ternyata PINnya sama. Setelah mengecek dan mengetahui isi saldo di ATM temuan tersebut, pelaku kemudian menarik uang sebesar Rp6.150.000 di mesin ATM Minohorejo, Kecamatan Widang.
“Pelaku ini baru kita tangkap tadi malam. Tetapi hebatnya pelaku dia tahu PIN yang dia temukan di dalam mesin itu,” terang KapolresTuban, AKBP Nanang Haryono saat konfrensi pers, Rabu (5/2/2020).
Kapolres menambahkan, penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan pada laporan korban yang kehilangan ATM miliknya saat melakukan transaksi di mesin ATM yang berada di Sleko, Kelurahan Gedongombo.
“Korban sadar kalau ATMnya tersebut tertinggal di mesin ATM. Setelah kembali ATM korban tenyata sudah hilang dan saat di cek di bank ternyata saldonya sudah habis,” tandas Kapolres.
Setelah menerima laporan itu petugas langsung menulusuri dan melakukan pencarian data pelaku. Kemudian Polres Tuban berhasil meringkus pelaku pada Selasa malam kemarin dengan barang bukti berupa Kartu ATM BNI milik korban.
Sementara itu, pelaku Harwanto mengaku awalnya dia akan mengambil uang di ATM miliknya sendiri. Tidak sengaja dia menemukan ATM yang masih menempel di mesin. "Saya coba sekali ATM yang saya temukan ini dengan PIN milik saya kok masuk dan muncul saldo 6 juta 200 ribu," jelas Harwanto.
Dia mengaku, tidak menduga kalau PIN ATM miliknya ternyata sama dengan ATM yang ditemukan. “PIN ATM saya 454545, kok ternyata sama dengan ATM yang saya temukan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[hud/col]