Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Soliqin alias Tamijo (50), seorang residivis asal Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ini tega menjebloskan anaknya ke penjara.
Soliqin kembali ditangkap polisi bersama sang anak bernama Choirul Ibad (21) atas kasus pencurian handpone milik M. Lutfi Anshori warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, kejadian pencurian itu terjadi pada (7/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban mengetahui, handpone jenis Samsung, tablet, laptop serta uang senilai Rp4 juta yang ditaruh di dalam rumahnya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar 2 bulan, akhirnya polisi mendapati informasi bahwa handpone milik korban berada di tangan Choirul Ibad. Selanjutnya, polisi menangkap Choirul Ibad selaku penadah beserta Barang Bukti (BB) untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuannya, dia (Choirul Ibad) mendapatkan handpone itu dari ayahnya bernama Tamijo," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers, Rabu (26/2/2020).
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Soliqin alias Tamijo seoramh residivis dan berhasil ditangkap di Kenjeran Kota Surabaya. "Saat di introgasi, Tamijo mengaku mendapatkan handpone dari seseorang bernama Sujud," jelas Kapolres.
Sementara itu, Soliqin mengungkapkan nekat melakukan aksi pencurian ini lantaran ingin membelikan handpone untuk anaknya yang tidak punya handpone. "Saya ingin membelikan hp untuk anak saya, sehingga hp itu saya kasihkan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Soliqin bersama anaknya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[hud/col]