Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tuban melaksanakan razia warung kopi di wilayah Kecamatan Montong yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras).
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan sejumlah warung yang disinyalir menyediakan dan menjual Miras.
Alhasil, di warung milik Titik Supini Desa Talangkembar, Kecamatan Montong petugas menemukan Miras jenis Arak, Anggur Kolesom, Anggur Merah dan Beras Kencur yang disembunyikan di tempat berbeda.
"Petugas menemukan miras yang disembunyikan pemiliknya di dalam lemari, di bawah meja jualan dan dikandang ayam dan yang paling unik dan lucu minuman Anggur Kolesom di taruh di Petarangan Ayam (tempat ayam untuk bertelur)," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang, Kamis (20/2/2020).
Selanjutnya, Barang Bukti (BB) berupa minuman Arak 1,5 liter, Anggur Merah 5 botol, Anggur Kolesom 7 botol serta
Beras Kencur 1 botol tersebut diamankan petugas.
Sedangkan, pemilik warung tersebut yang sudah dua kali terkena penertiban dengan pelanggaran yang sama diberikan surat panggilan. Namun yang bersangkutan menolak tidak mau tanda tangan.
"Pemilik warung sudah dua kali ini terjaring penertiban. Namun yang bersangkutan menolak untuk tanda tangan surat panggilan," pungkasnya.[hud/ito]
Razia Warung Miras, Petugas Gabungan Temukan Anggur di Petarangan Ayam
5 Comments
1.230x view