Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang merasa tidak mendapatkan haknya selama kurang lebih 2 tahun mendatangi Mapolres setempat, Kamis (18/6/2020).
Mereka mendatangi Mapolres dengan didampingi oleh Penasehat Hukum untuk melaporkan oknum perangkat desa yang diduga telah melakukan penyelewengan program BPNT yang seharusnya diterima oleh KPM.
Penasehat Hukum KPM, Nang Engki Anom Suseno mengungkapkan, kedatangannya bersama sejumlah KPM ke Mapolres Tuban ini untuk melaporkan dugaan penyelewengan BPNT di Desa Cempokorejo yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
"Jadi kami datang kesini untuk melaporkan dugaan penyelewengan BPNT yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa," terang pria yang juga sebagai Direktur LBH Peka Tuban itu.
Nang Engki menambahkan, bahwa laporan ini telah diterima oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tuban. Sehingga, diharapkan kepada pihak kepolisian Polres Tuban agar secepatnya menindaklanjuti kaitannya dengan kasus ini.
"Yang jelas kami berharap ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Sebab, bantuan ini sifatnya urgent dan terprogram. Kalau ini tidak ditindaklanjuti ini bahaya, makanya kami mengawal kasus ini untuk memastikan perkara ini tertangani dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan KPM Desa Cempokorejo, Sri Tutik mengaku, sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Tutik telah mengadu kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban terkait program BPNT.
KPM tersebut mengungkapkan, selama kurang lebih 2 tahun ini tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 kemarin dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.
"Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Dikartu itu seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020," kata Sri Tutik.
Adapun KKS itu diberikan oleh perangkat desa dalam keadaan tidak bersegel dan tidak beramplop, padahal seharusnya KKS itu diberikan dalam kondisi bersegel. Sehingga KPM mempertanyakan itu ke pemdes dan pihak kecamatan, namun tidak ada kejelasannya.
"Setelah saya melaporkan ke kecamatan, saya disuruh mengambil beras sebanyak 19 sak dari agen. Beras itu merupakan akumulasi BPNT mulai tahun 2018-2020," tandasnya.
Dia menambahkan, adapun KPM yang mengalami nasib sama dengannya tercatat ada sebanyak 46 keluarga di Desa Cempokorejo. Untuk selanjutnya, terkait dengan persoalan ini KPM menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyampaikan, jika Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu telah diterima oleh Satreskrim Polres Tuban. Untuk selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.
"Ya kita terima dumasnya dan akan kita lakukan penyelidikan," pungkas Kasatreskrim Polres Tuban. [hud/rom]