Asosiasi BPD Dorong Polisi Usut Kasus BPNT

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tuban mendukung penuh Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang yang melaporkan oknum perangkat desa dengan dugaan telah melakukan penyelewengan program BPNT yang seharusnya diterima oleh KPM.

Budiono selaku Sekretaris Asosiasi BPD Tuban berharap kepada pihak kepolisian Polres Tuban agar secepatnya menindaklanjuti kaitannya dengan kasus ini. Bagaimana bantuan kepada orang orang miskin masih diselewengkan, serta orang yang terlibat dalam kasus ini harus di hukum yang setimpal.

"Kami memastikan Asosiasi BPD Tuban mengawal kasus ini untuk memastikan perkara ini tertangani dengan baik," terang Budiono kepada blokTuban.com, Senin (22/6/2020).

Pihaknya berharap kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, selaku penanggung pawab program bantuan dari pemerintah memastikan dan mengawasi bahwa program pemerintah ini sesuai prosedur.

Jangan sampai program di lgunakan oleh oknum untuk memperkaya diri. Karena program bantuan adalah untuk membantu orang yang tidak mampu, kalau sampai dimanfaatkan sangat tidak Manusiawi.

Ditambahkan, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tuban, Sugeng Arianto berharap agar BPD ikut berperan dalam pengawasan segala bantuan yang ada di desa. Apakah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan atau tidak. Lebih dari itu, mengharapkan peran dari semua masyarakat untuk ikut mengawasi program bantuan dari pemerintah.

"Apabila ada kasus di desa yang tidak memihak rakyat dan merugikan, agar BPD yang ada di desa bisa koordinasi dengan asosiasi BPD untuk ditindaklanjuti," pintanya.

Keberadaan BPD harus bisa menjadi badan yang selalu mendukung rakyat, karena BPD terlahir dari rakyat. Oleh sebab itu, kembalikan marwah BPD sebagai badan permusyawaratan desa di Tuban.

Diberitakan sebelumnya, salah satu KPM di Desa Cepokorejo, Sri Tutik mengungkapkan selama kurang lebih dua tahun ini dia tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 lalu dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.

"Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Di kartu itu seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020," ungkap Sri Tutik.

Sejumlah KPM BPNT di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, mendatangi mapolres setempat, Kamis (18/6/2020). Mereka melaporkan oknum perangkat desa yang diduga telah melakukan penyelewengan program BPNT yang seharusnya diterima oleh KPM. [ali/ito]