Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Sekretaris Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo selaku pihak teradu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sri Tutik melalui kuasa hukumnya, Nur Azis memberi klarifikasi kepada media dugaan penggelapan bansos.
Susilo telah mengembalikan dana dua kali, yaitu sejumlah Rp109.040.000 dan Rp30.360.000. Dana tersebut dikembalikan dalam bentuk uang ke agen, kemudian baru disalurkan ke KPM berupa barang.
Selaku kuasa hukum teradu tentu menghormati proses penyidik Polres, dan kerugian negara telah dikembalikan oleh teradu. "Susilo sudah beriktikad baik mengembalikan BPNT yang diduga diselewengkan itu," terang Nur Azis kepada blokTuban.com, di Mapolres Tuban, Kamis (25/6/2020).
Lebih dari itu, setelah kasus ini menjadi pemberitaan viral maka Susilo hari ini melaporkan KPM atas penyebaran dugaan berita bohong, dugaan laporan palsu, dan terakhir pencemaran nama baik secara tertulis.
Terlepas nanti ada unsur pidananya atau tidak, Nur Azis menyerahkan semuanya ke penyidik. Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak kuasa hukum teradu tidak akan mengintervensi.
"Kami harapkan penyidik melakukan penyidikan secara berimbang, proporsional, profesional, dan seadil-adilnya baik aduan dari KPM maupun Susilo selaku Sekdes Cepokorejo. Supaya ada kepastian hukum dan kesamaan di depan hukum," imbuhnya.
Susilo beserta kuasa hukumnya juga menyoroti pemberitaan di media, bahwa KPM mengaku belum menerima uang yang telah dikembalikan teradu. Soal belum diberikannya kartu KPM sejak 2018, pihak teradu enggan berkomentar jauh.
"Silahkan tanyakan ke penyidik karena pertanyaan itu sudah masuk materi penyelidikan. Saya menghormati proses itu," bebernya.
Sementara, kuasa hukum KPM, Nang Engki Anom Suseno menyilahkan jika pihak Susilo bersama kuasa hukumnya mengadukan balik kliennya. Kendati demikian, apakah pantas melaporkan hal yang sudah jelas terjadi secara virtual penyelewengan anggaran kemudian memutarbalikkan fakta.
"Ini tidak benar. Kami harapkan penyidik juga jeli menanggapi aduan ini biar masyarakat tetap terjaga," sambungnya.
Dikembalikannya sejumlah yang oleh Susilo ke agen, Engki mengembalikan ke Undang-undang (UU) Tipikor. Bahwasanya pengembalikan kerugian negara, tidak menggugurkan pertanggungjawaban negara. Acuan mana yang dipakai apakah SKB, atau peraturan menteri tentu kedudukannya tinggi UU.
"Dari 46 saksi KPM sudah dicek di server Dinas Sosial, bahwa mereka tercatat telah menerima BPNT sejak 2018. Nahasnya kartunya tidak diberikan sampai dengan tahun 2020 dan pengembaliannya secara rapel," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (18/6/2020) lalu sejumlah KPM BPNT di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang yang merasa tidak mendapatkan haknya selama kurang lebih dua tahun mendatangi Mapolres setempat.
Salah satu KPM, Sri Tutik mengaku, sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Tutik telah mengadu kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban terkait program BPNT.
Kurang lebih 2 tahun ini dirinya tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 kemarin dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.
"Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Dikartu itu seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020," katanya. [ali/rom]