BNI Klaim Telah Salurkan Kartu BPNT Sesuai SOP

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kepala BNI Cabang Tuban, Eri Prihartono buka suara menanggapi carut marut dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berbuntut panjang dan melebar ke ranah hukum. Pihaknya juga memastikan selaku bank penyalur program dari pemerintah pusat di Bumi Wali itu sudah sesuai SOP.

"Saya pastikan SOP BNI sudah kita lakukan, dengan menyerahkan kartu BPNT tersebut ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," menjawab soal KPM asal Cempokorejo, Palang yang tidak menerima kartu BPNT selama kurang lebih dua tahun (2018-2020).

Dijelaskan Eri, kedudukan KPM sama seperti nasabah BNI pada umumnya. Pihak bank, lanjut Eri, wajib hukumnya menyerahkan kartu BPNT langsung ke penerima.

Maka, dengan adanya kasus kartu BPNT yang dilewatkan oknum perangkat desa Cempokorejo tersebut, pihaknya akan mendalami dan akan mengevaluasi jika yang dilakukan pegawai BNI melenceng dari SOP.

"Prosedurnya sama dengan nasabah biasa. Dari BNI wajib langsung ke tangan KPM kartu KKS BPNT itu," tandas pria asal Sumenep tersebut.

Kepala BNI Cabang Tuban yang baru beberapa bulan lalu menjabat tersebut meyakini jika KPM pernah menerimanya. Lalu, pasca itu jika ada pengumpulan kartu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab beda lagi.

Eri menambahkan, pihak bank juga telah melakukan edukasi kepada setiap KPM yang menerima kartu BPNT agar tidak dipindahtangankan. Jika ada kasus seperti ini, maka akan jadi atensi khusus.

"Kita ada semua dokumentasinya. Bahkan kita sampai mendatangi langsung KPM jika tidak bisa datang saat penerimaan kartu," tambah Eri.

Diketahui sebelumnya, salah satu perwakilan KPM Desa Cempokorejo, Sri Tutik mengaku, sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Tutik telah mengadu kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban terkait program BPNT.

KPM tersebut mengungkapkan, selama kurang lebih 2 tahun ini tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 kemarin dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.

"Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020," kata Sri Tutik.

Adapun KKS itu diberikan oleh perangkat desa dalam keadaan tidak bersegel dan tidak beramplop, padahal seharusnya KKS itu diberikan dalam kondisi bersegel. Sehingga KPM mempertanyakan itu ke pemdes dan pihak kecamatan, namun tidak ada kejelasannya.

"Setelah saya melaporkan ke kecamatan, saya disuruh mengambil beras sebanyak 19 sak dari agen. Beras itu merupakan akumulasi BPNT mulai tahun 2018-2020," tandasnya.

Dia menambahkan, adapun KPM yang mengalami nasib sama dengannya tercatat ada sebanyak 46 keluarga di Desa Cempokorejo. Untuk selanjutnya, terkait dengan persoalan ini KPM menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyampaikan, jika Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu telah diterima oleh Satreskrim Polres Tuban. Untuk selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.

"Ya kita terima dumasnya dan akan kita lakukan penyelidikan," pungkas Kasatreskrim Polres Tuban. [rof/rom